TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan
menerapkan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT).
"Kami akan berlakukan mulai Januari 2015," kata
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan
Baldan saat memberikan Pembekalan Teknis Pertanahan kepada 350 PPAT
baru dari seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Ferry mengatakan sistem regionalisasi untuk membuka ruang kerja
PPAT yang lebih luas karena selama ini hanya terpaku pada wilayah
kabupaten/kota.
Dia menuturkan PPAT atau Notaris merupakan mitra kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dibutuhkan untuk mendorong
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan atau
pendaftaran hak atas tanahnya.
Selain itu, menurut Ferry, kerja PPAT tidak boleh dibatasi
faktor wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas.
"Sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT
dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran
status lahan tanah," jelas Ferry.
Rencananya, sistem regionalisasi kerja PPAT terdiri dari
Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga Aceh, Sumatera bagian
Selatan (Sumatera Selatan hingga Lampung), Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa
Barat), Jawa II (DI Yogyakarta dan Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).
Regional Bali bergabung NTB dan NTT, selanjutnya Papua Barat
bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara.
"Untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji
apakah digabung atau dibagi dua wilayah," ujar Ferry.
Sumber : tribunnews.com
Sumber : tribunnews.com






0 comments:
Post a Comment